Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 35 Bungkus Diduga Etomidate dari Malaysia

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara menggagalkan peredaran 35 bungkus etomidate yang diduga dibawa dari Tawau, Malaysia, menuju Tarakan. Pengungkapan berawal dari informasi tentang dugaan peredaran narkotika tersebut. Tim melakukan profiling dan penyelidikan, menemukan dua tersangka yaitu FIK (27) dan RVK (25) menaiki speedboat dari Sebatik ke Tarakan. Pada 5 September 2026, petugas memangkas kedua pelaku di Pelabuhan Tengkayu I setelah mereka turun dari speedboat. Dalam pemeriksaan, 35 bungkus etomidate diamankan, tergabung dalam tiga jenis kemasan: 11 bungkus dalam hazelnut cokelat China, 17 bungkus dalam hazelnut cokelat "THUGS", dan 6 bungkus lainnya dalam tas pink dan kemasan "TOP". Selain barang narkotika, dua paspor, dua tas, dan dua telepon seluler juga disita. Etomidate merupakan obat anestesi yang dilarang disalahgunakan dan termasuk dalam kategori Narkotika Golongan II di Indonesia.

Berita terkait