Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 35 Bungkus Diduga Etomidate dari Malaysia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara menggagalkan peredaran 35 bungkus etomidate yang diduga dibawa dari Tawau, Malaysia, menuju Tarakan. Pengungkapan berawal dari informasi tentang dugaan peredaran narkotika tersebut. Tim melakukan profiling dan penyelidikan, menemukan dua tersangka yaitu FIK (27) dan RVK (25) menaiki speedboat dari Sebatik ke Tarakan. Pada 5 September 2026, petugas memangkas kedua pelaku di Pelabuhan Tengkayu I setelah mereka turun dari speedboat. Dalam pemeriksaan, 35 bungkus etomidate diamankan, tergabung dalam tiga jenis kemasan: 11 bungkus dalam hazelnut cokelat China, 17 bungkus dalam hazelnut cokelat "THUGS", dan 6 bungkus lainnya dalam tas pink dan kemasan "TOP". Selain barang narkotika, dua paspor, dua tas, dan dua telepon seluler juga disita. Etomidate merupakan obat anestesi yang dilarang disalahgunakan dan termasuk dalam kategori Narkotika Golongan II di Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Sejoli WN Malaysia-WNI Ditangkap Polisi Karena Edarkan Narkoba di Deli Serdang
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 17.04
1.400 Etomidate & 118 Ekstasi Disita Bareskrim, Diduga Dikirim Bos dari Malaysia
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 19.14
Polda Metro Gagalkan Peredaran Vape Narkoba di Tangerang
Detik.com · 4 September 2026 pukul 19.02
WN Malaysia Racik Vape Obat Keras di Tebet, Kini Diringkus Polisi
Detik.com · 1 September 2026 pukul 10.15