Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Kalteng Tetapkan 25 Tersangka Karhutla

Polisi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 25 orang sebagai tersangka dan satu korporasi masuk ke tahap penyidikan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyatakan, pihaknya menangani 62 kasus karhutla selama masa kebakaran berlangsung melalui patroli, pemantauan, edukasi, dan penegakan hukum. Tujuannya adalah memberikan efek jera dan mencegah kebakaran berulang.

Perusahaan yang ditindak berlokasi di Kabupaten Kotawaringin Timur diduga tidak memiliki sarana pemadam kebakaran yang wajib. Penyidikan dilakukan dengan kolaborasi Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk menelusuri sumber api dan penyebaran titik panas. Proses ini masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Di sisi lain, data BMKG menunjukkan peningkatan signifikan titik panas di beberapa wilayah, termasuk Kalimantan Barat (dari 273 ke 859), Kalteng (dari 253 ke 623), Sumatra Selatan (dari 20 ke 89), dan Kalimantan Selatan (dari 22 ke 73). Masyarakat juga diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan aktivitas pembakaran ke aparat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait