Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Kapolri: 138 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Usut 8 Korporasi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga sengaja melakukan pembakaran, sementara 19 orang dijerat karena kelalaian. Selain itu, Polri mengusut dugaan keterlibatan delapan korporasi dalam kasus ini. Penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kehutanan dan KLHK. Jaksa Agung ST Burhanudin menyatakan Kejaksaan akan menggunakan tiga instrumen hukum dalam penanganan kasus karhutla, yaitu pidana umum, pidana khusus, dan perdata.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait