Kapolri: 138 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Usut 8 Korporasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga sengaja melakukan pembakaran, sementara 19 orang dijerat karena kelalaian. Selain itu, Polri mengusut dugaan keterlibatan delapan korporasi dalam kasus ini. Penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kehutanan dan KLHK. Jaksa Agung ST Burhanudin menyatakan Kejaksaan akan menggunakan tiga instrumen hukum dalam penanganan kasus karhutla, yaitu pidana umum, pidana khusus, dan perdata.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 15.47
138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Diusut
JawaPos · 7 September 2026 pukul 14.45
Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Karhutla, 8 Korporasi Masih dalam Proses
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 14.29
Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 16.31
Polri Terjunkan 322 Personil Perkuat Edukasi Cegah Karhutla
Berita terkait
Polri masih Dalami Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.28
Polri Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi di Balik Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 17.24
Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Polri Pastikan Profesional
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.17
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Korporasi Nakal Siap Diusut
JawaPos · 7 September 2026 pukul 16.30