Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro: Influencer Aisar Khaled Dilaporkan Pasal Perbuatan Curang

Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perbuatan curang. Laporan dibuat pada Senin, 14 September 2026, dan disetujui oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Aisar dilaporkan dengan pasal Penipuan dan/atau Perbuatan Curang sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 KUHP.

Kuasa hukum pelapor, termasuk Machi Achmad, Michael Sugijanto, dan Richard Subroto, melaporkan dugaan penggelapan investasi senilai sekitar Rp 5,7 miliar. Mereka menyatakan bahwa klien mereka, sebuah korporasi, mengalami kerugian akibat tindakan Aisar. Pihak kuasa hukum telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali, namun tidak mendapatkan respons dari Aisar.

Dugaan ini berkaitan dengan perjanjian investasi yang ditandatangani pada Februari 2026, di mana Aisar dikatakan memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp 5,7 miliar. Aisar juga dikabarkan berjanji untuk melakukan pekerjaannya secara langsung melalui kehadiran di acara. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Aisar Khaled.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait