Polda Metro Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo di DPR, Ratusan Remaja Diamankan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan demo di sekitar DPR pada Kamis (27/8). Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Iman Imannudin, menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi. Para pelaku dibagi enam klaster peran. Dari total 45 tersangka, 42 diduga perusak dan penganiayaan, tiga tersangka penyalahgunaan senjata tajam. Klaster pertama meliputi 153 anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) yang diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak. Klaster kedua terdiri dari 91 orang dewasa sebagai perusuh biasa. Klaster ketiga berupa 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum pasca-unjuk rasa, dengan 45 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Klaster keempat mencakup tiga orang yang membawa senjata tajam. Penyidikan dilakukan setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.45
6 Klaster Terduga Perusuh Usai Aksi di DPR: Perusak hingga Pendana
Berita terkait
Polda Metro Perkirakan 500 Orang Demo di Depan DPR Besok
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 19.44
Polisi tangani 152 anak dan perempuan terkait aksi massa di DPR
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 21.24
Polisi Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Gedung DPR
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.25
Sempat Diamankan, 141 Anak Terkait Kerusuhan Usai Aksi di DPR Dipulangkan
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.25