Polisi Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Gedung DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9334345/original/071921800_1787834091-IMG_7426.jpg)
Polisi menetapkan 45 tersangka terkait kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Dari 315 orang yang diamankan, 71 diduga terlibat perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, sebagian besar ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, tiga orang ditangkap karena membawa senjata tajam saat kejadian. Polisi juga mendalami dugaan adanya pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak di bawah 18 tahun dalam aksi tersebut. Sebanyak 153 anak yang diamankan diserahkan ke Ditres PPA dan TPPO untuk pendalaman lebih lanjut. Penyidik juga menemukan fakta hukum tentang pihak yang menggerakkan, merekrut, dan memberikan pembiayaan terhadap massa yang terlibat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 20.06
Polda Metro Jaya tetapkan 45 tersangka kerusuhan usai unjuk rasa di DPR
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 19.53
Polisi Tetapkan 6 Klaster Kasus Ricuh 27 Agustus, 45 Orang Tersangka
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 15.08
Polisi Temukan Golok di Tengah Kerumunan Aksi DPR, Pemilik Diamankan
Berita terkait
Polisi Duga Ada Penggerak dan Pendana Demo Rusuh Depan DPR
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 21.22
Kasus Kebakaran Hutan Bertambah, 89 Orang Jadi Tersangka
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 16.43
Polisi Bongkar Judi di Sukoharjo, 30 Orang Ditahan
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.58
Revaldo yang Tak Pernah Kapok di Kasus Narkoba
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 06.00