6 Klaster Terduga Perusuh Usai Aksi di DPR: Perusak hingga Pendana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang terduga perusuh usai aksi di depan DPR/MPR RI. Kasus dibagi menjadi 6 klaster: (1) anak di bawah 18 tahun, (2) perusuh biasa (91 orang), (3) perusak fasum dan penganiayaan (45 tersangka), (4) pembawa senjata tajam (3 tersangka), (5) penggerak dan pendana massa ricuh, (6) perekrut massa. Dari total, 162 orang dewasa (18-40 tahun) dan 160 anak (12-19 tahun) ditangani. Polisi sedang mendalami pelibatan anak dan jaringan penggerak serta pendanaan. Semua tersangka diduga melakukan perusakan fasum, penganiayaan, kekerasan di muka umum, dan penyalahgunaan senjata tajam.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 19.35
Polda Metro Amankan 322 Orang Perusuh 27 Agustus, 160 di Antaranya Usia Anak
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.24
Polda Metro Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo di DPR, Ratusan Remaja Diamankan
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 19.53
48 Orang Jadi Tersangka Rusuh 27 Agustus
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 19.28
Polda Metro Jaya Amankan 322 Orang Terkait Kerusuhan di DPR/MPR
Berita terkait
Sempat Diamankan, 141 Anak Terkait Kerusuhan Usai Aksi di DPR Dipulangkan
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.25
Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Anak dalam Kerusuhan Usai Aksi di DPR
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.46
Pospol Dirusak Pendemo, Kabagoplantas Jakbar Bilang Ini Imbas Dorong Massa dari Gedung DPR RI
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 18.53
322 Terduga Perusuh Usai Aksi di DPR Diamankan Polisi, 45 Orang Jadi Tersangka
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 18.43