Polda Riau Tangkap Pelaku Pembakaran 5 Hektare Lahan di Inhu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Riau melalui Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap pelaku pembakaran lahan seluas 5 hektare di kawasan hutan produksi konversi, Jalur 5 Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat. Kasus ini terungkap setelah Bhabinkamtibmas menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu (1/8) dan memverifikasi kebakaran di lokasi, dengan pemilik lahan TS mengonfirmasi kepemilikan lahan yang terbakar.
Penyelidikan intensif menemukan bukti seperti bibit sawit, parang, dan sisa makanan, yang mengindikasikan pembakaran untuk membuka lahan baru. Pelaku inisial AF alias Ebing diamankan pada Senin (3/8) dan mengaku tidak sengaja memulai api dengan membuang puntung rokok ke semak kering saat melakukan pelangsiran sawit.
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal undang-undang terkait perusakan lingkungan, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta ketentuan lain dalam UU Cipta Kerja dan KUHPidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 01.43
Merajut Nasionalisme dari Pedalaman, Ekspedisi Merah Putih di Talang Mamak
Berita terkait
Polda Riau Tuntaskan 17 Hari Misi Ekspedisi Merah Putih di HUT ke-81 RI
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 23.12
14 Hari Operasi PETI Kuantan Merah Putih, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 22.37
MNC Peduli Bersama 27 Sekolah, dan Seeds of Hope Isi Kemerdekaan dengan Tanam Mangrove dan Bersih Pantai
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 19.48
Dedi Mulyadi Ungkap Ada Tumpukan Sampah yang Dibiarkan Selama 32 Tahun di Kota Bandung
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.51