Polda Riau Tangkap Pelaku Pembakaran 5 Hektare Lahan di Inhu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Riau melalui Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap pelaku pembakaran lahan seluas 5 hektare di kawasan hutan produksi konversi, Jalur 5 Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat. Kasus ini terungkap setelah Bhabinkamtibmas menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu (1/8) dan memverifikasi kebakaran di lokasi, dengan pemilik lahan TS mengonfirmasi kepemilikan lahan yang terbakar.
Penyelidikan intensif menemukan bukti seperti bibit sawit, parang, dan sisa makanan, yang mengindikasikan pembakaran untuk membuka lahan baru. Pelaku inisial AF alias Ebing diamankan pada Senin (3/8) dan mengaku tidak sengaja memulai api dengan membuang puntung rokok ke semak kering saat melakukan pelangsiran sawit.
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal undang-undang terkait perusakan lingkungan, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta ketentuan lain dalam UU Cipta Kerja dan KUHPidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 01.43
Merajut Nasionalisme dari Pedalaman, Ekspedisi Merah Putih di Talang Mamak
Berita terkait
Polda Riau Restorasi Mangrove yang Dirusak di Pulau Rupat
Detik.com · 23 September 2026 pukul 17.47
Polda Riau Turunkan Alat Berat hingga X-Fire Padamkan Karhutla di Inhu
Detik.com · 16 September 2026 pukul 19.35
Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka
VOI · 7 September 2026 pukul 14.47
Update Karhutla Riau, Kini Tersangka Jadi 40 Orang
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 11.13