Polda Sumbar Tangkap WNA asal India terkait 1,4 kg Emas Ilegal
JawaPos± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Sumbar menangkap warga negara India asal A (39 tahun) terkait perdagangan emas ilegal bernilai 1,4 kg. Penangkapan dilakukan di SPBU Kecamatan Lubuk Sikarah, Solok pada 20 Agustus 2026. Barang bukti meliputi tiga batang emas, timbangan digital, Rp6,03 juta tunai, dan smartphone. Dari pemeriksaan sementara, A diduga bekerja atas perintah pemodal N yang berlokasi di Malaysia. Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan intensif di Polda Sumbar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 12.41
Polisi Kantongi Identitas Pengeroyok WN Australia: 4 WNA, Sudah Tinggalkan RI
Berita terkait
Temukan 3 Keping Emas Rp6,2 Miliar, Polisi Selidiki Dugaan Tambang Emas Ilegal Anggota DPRD Sintang
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 15.52
Jurus Kementerian ESDM Cegah Perdagangan Emas Ilegal
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 08.30
3.158.166 Warga Terdampak Karhutla, Polisi Buka Suara soal Nama di Balik Kebakaran di Kalimantan
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 01.12
RI Kejar IEU CEPA Mulai Tahun Depan, 90,4% Pos Tarif Langsung Jadi 0%
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 22.08