Temukan 3 Keping Emas Rp6,2 Miliar, Polisi Selidiki Dugaan Tambang Emas Ilegal Anggota DPRD Sintang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Kalimantan Barat menangkap MA, anggota DPRD Sintang, terkait dugaan pertambangan emas ilegal selama 3-4 tahun. Dari penggeledahan, tiga keping emas berat masing-masing lebih dari satu kilogram bernilai Rp6,2 miliar serta Rp5 juta uang tunai ditemukan. MA mengakui emas tersebut miliknya dan berkaitan dengan pertambangan ilegal. Penyidik masih mengembangkan informasi mengenai asal emas dan keterlibatan pihak lain. MA dijerat pasal 158/161 UU Pertambangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 13.53
Orang Tua di Pontianak Minta Sekolah Libur Imbas Asap Pekat Karhutla
Berita terkait
Baru Tiba di Tanjung Emas, Dua Pria Pembawa Sabu dari Pontianak Langsung Ditangkap Polisi
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 15.15
Gerindra Jatim Ancam Pecat 3 Anggota DPRD yang Digerebek Pesta Narkoba di Hotel
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 11.04
3 Anggota DPRD Gerindra Ditangkap: Teler Ekstasi, Sudah Berkeluarga
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 01.15
3 Anggota DPRD Digerebek Pesta Narkoba Bakal Lolos dari Penjara, Polisi Pilih Jalur RJ
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 19.47