Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Temukan 3 Keping Emas Rp6,2 Miliar, Polisi Selidiki Dugaan Tambang Emas Ilegal Anggota DPRD Sintang

Polisi Kalimantan Barat menangkap MA, anggota DPRD Sintang, terkait dugaan pertambangan emas ilegal selama 3-4 tahun. Dari penggeledahan, tiga keping emas berat masing-masing lebih dari satu kilogram bernilai Rp6,2 miliar serta Rp5 juta uang tunai ditemukan. MA mengakui emas tersebut miliknya dan berkaitan dengan pertambangan ilegal. Penyidik masih mengembangkan informasi mengenai asal emas dan keterlibatan pihak lain. MA dijerat pasal 158/161 UU Pertambangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Berita terkait