Temukan 3 Keping Emas Rp6,2 Miliar, Polisi Selidiki Dugaan Tambang Emas Ilegal Anggota DPRD Sintang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Kalimantan Barat menangkap MA, anggota DPRD Sintang, terkait dugaan pertambangan emas ilegal selama 3-4 tahun. Dari penggeledahan, tiga keping emas berat masing-masing lebih dari satu kilogram bernilai Rp6,2 miliar serta Rp5 juta uang tunai ditemukan. MA mengakui emas tersebut miliknya dan berkaitan dengan pertambangan ilegal. Penyidik masih mengembangkan informasi mengenai asal emas dan keterlibatan pihak lain. MA dijerat pasal 158/161 UU Pertambangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Bagikan
Berita terkait
Darurat Karhutla, Kabut Asap Selimuti Kota Pontianak
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 08.47
Ibu-Anak Tewas di Hutan Kalbar Diduga Dibunuh Perampok, Duit Rp 135 Juta Raib
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 19.34
Motif Pembunuhan Berencana di Singkawang Terungkap, Dalangnya Adik Korban
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 02.02
Sindikat Pemalsu Meterai di 5 Provinsi Diringkus, Produksi 900 Ribu Keping per 10 Hari
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 17.04