Polisi Dalami Pasal 300 KUHP di Kasus Tantangan Al-Qur'an demi Miras
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus tantangan hafalan Al-Qur'an yang ditujukan untuk menukar dengan minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project di Ecopark, Ancol, Jakarta Utara. Direktur Reskrimum Kombes Iman Imanuddin menyebut peristiwa berpotensi dijerat Pasal 300 KUHP yang menyatakan kebencian terhadap agama. Penyidik telah meminta keterangan dari penyelenggara, pemilik brand, serta saksi. Pengunjung yang diduga melakukan tantangan mengambil mikrofon secara spontan. Manajemen The Sounds Project dan Newport meminta maaf atas perilaku tersebut, sambil menyatakan aktivitas itu tidak direncanakan. Video viral menunjukkan booth miras menawarkan tantangan hafalan surah Ad-Duha dengan imbalan sebotol miras.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 15.36
Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Kasus Challenge Baca Ayat Quran Hadiah Miras
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.57
Wanita Vokalis Band Dipolisikan Usai Pose 'Gaya Takbir' di Konser Jakut
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.42
Kasus Challenge Hafalan Qur'an Berhadiah Miras Dilimpahkan ke Polda Metro
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 08.55
Challenge Hafalan Qur'an demi Miras, Wamenag: Tak Boleh Setop di Minta Maaf!
Berita terkait
Dituduh Jadi Pelakor, Wanita di Sampang Dijambak dan Disiram Sambal
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.07
Babak Baru Challenge Hafalan Al-Qur'an Ditukar Miras: 2 Orang Ditahan
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 07.24
Polisi Tahan 2 Orang Terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Ditukar Miras
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 18.05
Wamenag soal Kasus Hafalan Qur'an demi Miras: Hukum Harus Ditegaskan
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 10.18