Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Kasus Challenge Baca Ayat Quran Hadiah Miras
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan di booth minuman keras saat festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB. RES disebut berperan sebagai pembawa acara, sedangkan I dan AK diduga menantang pengunjung melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. M kemudian melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, lalu ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi masih memproses perkara terhadap I dan M serta memeriksa penyelenggara festival, petugas booth, dan perusahaan terkait produk minuman. Penyidik juga akan meminta keterangan ahli digital forensik, agama Islam, bahasa, hukum pidana, serta ahli kandungan alkohol. Keempat tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 06.32
Fakta Terbaru Perkara Challenge Hafalan Qur'an demi Miras
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 18.34
Polisi Dalami Pasal 300 KUHP di Kasus Tantangan Al-Qur'an demi Miras
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 07.24
Babak Baru Challenge Hafalan Al-Qur'an Ditukar Miras: 2 Orang Ditahan
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 19.06
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras
Berita terkait
Surat Al-Qur’an Dipermainkan Demi Miras, Legislator Ungkit Penegakan Hukum
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.30
Wakapolsek Samarinda Ulu Dipukul Sopir Travel saat Bantu Korban Lakalantas
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23
Kurir Ojol Bawa Kabur Laptop Pesanan Rp 15 Juta, Ditangkap Polisi di Bogor
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 11.36
Kasus Challenge Hafalan Qur'an Berhadiah Miras Dilimpahkan ke Polda Metro
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.42