Polisi Libatkan Unit K9 dalam Pencarian Potongan Tubuh Korban di Kali Licin Depok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya membawa tersangka pembunuhan berinisial S ke kawasan Kali Licin, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Kamis (6/8) siang. Lokasi ini diduga menjadi tempat pembuangan potongan kaki korban berdasarkan keterangan tersangka. Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung proses pencarian bagian tubuh korban yang belum ditemukan.
Kepala Satuan Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel, menjelaskan bahwa tersangka diduga membuang tubuh korban secara terpisah di dua lokasi berbeda. Pertama, tersangka membuang bagian tubuh korban di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas. Setelah itu, tersangka kembali ke kontrakannya untuk mengambil potongan kaki korban sebelum membuangnya ke Kali Licin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku pertama kali memotong tubuh korban, kemudian membuang jasad badan terlebih dahulu. Setelah itu, tersangka kembali ke kontrakannya dan menuju lokasi kedua untuk membuang potongan kaki korban di tempat yang berbeda.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 21.10
Polisi Ungkap Kendala Pencarian Kaki Korban Mutilasi di Kali Licin Depok
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 10.56
Hari Kedua, Polisi Lanjut Cari Kaki Korban Mutilasi di Kali Licin Depok
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.48
Polisi Sisir Kali Licin Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi di Depok
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 12.17
Polisi Ungkap Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Pedagang Piscok
Berita terkait
Potongan Tubuh Korban Pembunuhan-Mutilasi Belum Ditemukan
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 05.27
Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Karung di Depok Terjangkit HIV, Begini Penjelasan Lengkap Polisi
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 13.00
Polisi: Saepul Pemutilasi Tahu Idap HIV 2026, Aktif Donor Darah Sejak SMA
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.53
5 Hal Diungkap saat Saepul Reka Ulang Mutilasi Pria di Depok
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 07.47