Suami yang Bunuh-Tebar Kopi di Jenazah Istri Siri di Depok Divonis 14 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan pidana 14 tahun penjara kepada ARH (56) terdakwa kasus pembunuhan istri sirinya, Dwi Haryanti (56). Kejadian berawal dari penemuan jenazah Dwi Haryanti di rumahnya di Meruyung, Depok, pada 7 Maret 2026. Jenazah ditemukan oleh anak korban dalam kondisi tertutup tumpukan pakaian dengan bubuk kopi tersebar di tubuhnya. Dwi Haryanti terakhir terlihat tetangga pada September 2025 sebelum diperkirakan dibunuh oleh ARH yang diduga sakit hati setelah diusir dari rumah karena tidak bekerja. Polisi berhasil menangkap ARH dua hari setelah penemuan jasad, yakni pada 9 Maret 2026. Dalam persidangan, ARH mengakui membunuh Dwi Haryanti dan menyimpan jenazahnya di lemari sebelum menaburkan kopi di tubuh korban. Hakim menyatakan ARH terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain dan memberikan vonis 14 tahun penjara sesuai Pasal 458 KUHP, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan penuh dalam pidana tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 17.19
Suami Pembunuh Istri Siri di Depok Divonis 14 Tahun Penjara
Detik.com · 14 September 2026 pukul 13.36
Suami Siri Pembunuh Wanita Tersisa Tulang di Depok Divonis 14 Tahun Penjara
Berita terkait
Eks Bos Geng Divonis Bersalah Atas Pembunuhan Rapper Tupac Shakur
Detik.com · 1 September 2026 pukul 15.51
Guru SD Depok Tewas Terikat di Gunung Putri Bogor, Polisi Buru Pelaku
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 00.01
Pria Bunuh Istri Siri di Limo Depok Dituntut 14 Tahun Penjara
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 15.43
Identifikasi Potongan Kaki di Kali Grogol Depok Terkendala Kondisi Membusuk
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.00