Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Suami yang Bunuh-Tebar Kopi di Jenazah Istri Siri di Depok Divonis 14 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan pidana 14 tahun penjara kepada ARH (56) terdakwa kasus pembunuhan istri sirinya, Dwi Haryanti (56). Kejadian berawal dari penemuan jenazah Dwi Haryanti di rumahnya di Meruyung, Depok, pada 7 Maret 2026. Jenazah ditemukan oleh anak korban dalam kondisi tertutup tumpukan pakaian dengan bubuk kopi tersebar di tubuhnya. Dwi Haryanti terakhir terlihat tetangga pada September 2025 sebelum diperkirakan dibunuh oleh ARH yang diduga sakit hati setelah diusir dari rumah karena tidak bekerja. Polisi berhasil menangkap ARH dua hari setelah penemuan jasad, yakni pada 9 Maret 2026. Dalam persidangan, ARH mengakui membunuh Dwi Haryanti dan menyimpan jenazahnya di lemari sebelum menaburkan kopi di tubuh korban. Hakim menyatakan ARH terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain dan memberikan vonis 14 tahun penjara sesuai Pasal 458 KUHP, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan penuh dalam pidana tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait