Suami Pembunuh Istri Siri di Depok Divonis 14 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim PN Depok memvonis Ahmad Ronny Hasiholan 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan istri sirinya DH. Vonis selaras dengan tuntutan JPU dan mengacu pada Pasal 458 ayat 1 KUHP. Kasus bermula dari perselisihan karena DH meminta cerai pada Oktober 2025. Hasiholan membekap korban, mencekik, lalu mengikat leher hingga meninggal. Jasad DH ditemukan pada 7 Maret 2026 di kamar rumahnya dengan kondisi mengering dan tumpukan pakaian, diwarnai taburan bubuk kopi untuk samarkan bau. Pelaku mengakui kesalahannya dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 September 2026 pukul 13.36
Suami Siri Pembunuh Wanita Tersisa Tulang di Depok Divonis 14 Tahun Penjara
Berita terkait
Hakim Abaikan Alibi Bisikan Gaib, Pembunuh Warga di Sumbar Divonis 20 Tahun Bui
Detik.com · 1 September 2026 pukul 14.37
Guru SD Depok Tewas Terikat di Gunung Putri Bogor, Polisi Buru Pelaku
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 00.01
Pria Bunuh Istri Siri di Limo Depok Dituntut 14 Tahun Penjara
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 15.43
Tersangka Pembunuhan Ibu dan Nenek di Pasaman Barat Terancam 20 Tahun Penjara
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 19.22