Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Suami Pembunuh Istri Siri di Depok Divonis 14 Tahun Penjara

Hakim PN Depok memvonis Ahmad Ronny Hasiholan 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan istri sirinya DH. Vonis selaras dengan tuntutan JPU dan mengacu pada Pasal 458 ayat 1 KUHP. Kasus bermula dari perselisihan karena DH meminta cerai pada Oktober 2025. Hasiholan membekap korban, mencekik, lalu mengikat leher hingga meninggal. Jasad DH ditemukan pada 7 Maret 2026 di kamar rumahnya dengan kondisi mengering dan tumpukan pakaian, diwarnai taburan bubuk kopi untuk samarkan bau. Pelaku mengakui kesalahannya dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait