Polisi Limpahkan 3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di NTT ke Jaksa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melimpahkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka yang dilimpahkan adalah Ahmad Yani, Akmal, dan Firman alias Rahim. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Kasubdit 4 Tipidter Polda NTT, Kompol Binsar H Sianturi, menjelaskan modus operandi ketiga tersangka. Ahmad Yani dan Akmal membeli BBM bersubsidi dengan barcode palsu yang disiapkan petugas SPBU. Mereka memodifikasi tangki mobil Brio dan menyambungkan selang untuk mengisi jeriken di dalam kendaraan, kemudian menjual kembali ke pelanggan kios.
Firman melakukan cara serupa dengan membeli BBM menggunakan barcode orang lain. Ia memodifikasi tangki mobil boks dengan kapasitas sekitar 200 liter, lalu mengekstrak BBM ke dalam jeriken 40 liter untuk dijual kembali. Para pelaku menyalahgunakan sistem barcode resmi untuk mengoptimalkan pengambilan BBM bersubsidi yang seharusya hanya untuk kebutuhan warga biasa.
Bagikan
Berita terkait
Polda Metro Gelar Doa untuk Korban Gempa NTT, Personel Pakai Pita Hitam
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.51
MAKI Desak Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim Diusut Tuntas
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 22.30
PN Mataram Telaah Kasasi Jaksa terkait Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.52
Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau 2 Posko Pengungsian Gempa NTT, Bagikan Bantuan dan Hibur Anak-Anak
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 16.32