Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Limpahkan 3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di NTT ke Jaksa

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melimpahkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka yang dilimpahkan adalah Ahmad Yani, Akmal, dan Firman alias Rahim. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Kasubdit 4 Tipidter Polda NTT, Kompol Binsar H Sianturi, menjelaskan modus operandi ketiga tersangka. Ahmad Yani dan Akmal membeli BBM bersubsidi dengan barcode palsu yang disiapkan petugas SPBU. Mereka memodifikasi tangki mobil Brio dan menyambungkan selang untuk mengisi jeriken di dalam kendaraan, kemudian menjual kembali ke pelanggan kios.

Firman melakukan cara serupa dengan membeli BBM menggunakan barcode orang lain. Ia memodifikasi tangki mobil boks dengan kapasitas sekitar 200 liter, lalu mengekstrak BBM ke dalam jeriken 40 liter untuk dijual kembali. Para pelaku menyalahgunakan sistem barcode resmi untuk mengoptimalkan pengambilan BBM bersubsidi yang seharusya hanya untuk kebutuhan warga biasa.

Berita terkait