Polisi Menahan Tersangka Kasus Pemerkosaan Ponpes Ash-Sholihah Sleman
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menahan seorang mantan pengajar pondok pesantren Ash-Sholihah di Sleman, Yogyakarta, sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap mantan santriwanitanya. Tersangka, berinisial MNH (45), ditetapkan setelah pemeriksaan mendalam oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman. Menurut Kanit PPA Iptu Cahya Fitria, kejadian pertama terjadi pada Desember 2025, ketika pelaku memanggil korban ke sebuah ruangan di lingkungan pondok pesantren. Di sana, pelaku menutup dan mengunci pintu sebelum memaksa korban melakukan hubungan intim. Setelahnya, korban diancam agar tidak menyebarkan kejadian, dengan ancaman akan menghancurkan keluarganya. Tindakan keji ini dilakukan dua kali di ruangan yang sama. Akibatnya, korban kini mengandung dengan usia kehamilan delapan bulan.
Bagikan
- pemerkosaan
- ponpes ash-sholihah
- polresta sleman
- kasus kekerasan seksual
- kekerasan seksual di lembaga pendidikan
Berita terkait
Pengurus Ponpes di Sleman Diduga Perkosa Santri hingga Hamil
kumparan · 10 September 2026 pukul 15.13
Terungkap, Ini Siasat Licik Tersangka RPP Sebelum Habisi Nyawa Relawan Program MBG Bengkulu
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 16.18
Update Kasus Pemerkosaan di Ponpes Ash-Sholihah Sleman: Tersangka Masih Dicari
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 11.50
Pria Hendak Perkosa Wanita di Bogor Ditangkap, Ancam Korban Pakai Golok
Detik.com · 16 September 2026 pukul 20.24