Polisi Tahan Pemodal & Kepala Kongsi Pengolahan Emas Ilegal di Gorontalo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo menahan dua tersangka kasus pertambangan dan pengolahan emas ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Kedua tersangka, CYN dan PL, ditetapkan setelah memeriksa 10 saksi. CYN berperan sebagai pemodal dan pemilik lokasi pengolahan serta pemurnian emas hasil pertambangan ilegal, sementara PL adalah kepala kongsi pekerja. Tim Subdit IV Tipidter mengamankan 9 pekerja untuk dimintai keterangan. Barang bukti yang disita meliputi 21 jenis, termasuk jeriken, blower, karbon, tempat panggangan, skrin, kompor gas, serta dua keping emas berbobot 75,71 gram dan 67,21 gram. Penggunaan air keras, karbon, dan bahan kimia lain menjadi bukti kegiatan pengolahan emas tanpa izin.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 13.34
WNA Lansia di Tangerang Dirampok dan Dianiaya, Rp 100 Juta Raib
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 14.50
Wanita di Gresik Telepon 110 Usai Bacok Kekasih hingga Tewas
Berita terkait
Mau Rampok Pegawai Gerai Penarikan Uang di Bogor, Pria Bonyok Diamuk Massa
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.21
2 Tersangka Perusakan Rumah di Bekasi Ditangkap Polisi
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 17.25
Viral Begal Bawa Celurit di Jaksel, 2 Pelaku Ditangkap Ternyata Hendak Tawuran
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 19.50
Warga Bekasi yang Rumahnya Dirusak Dipolisikan gegara Pukul Pemilik Bengkel
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 12.47