Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tahan Pemodal & Kepala Kongsi Pengolahan Emas Ilegal di Gorontalo

Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo menahan dua tersangka kasus pertambangan dan pengolahan emas ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Kedua tersangka, CYN dan PL, ditetapkan setelah memeriksa 10 saksi. CYN berperan sebagai pemodal dan pemilik lokasi pengolahan serta pemurnian emas hasil pertambangan ilegal, sementara PL adalah kepala kongsi pekerja. Tim Subdit IV Tipidter mengamankan 9 pekerja untuk dimintai keterangan. Barang bukti yang disita meliputi 21 jenis, termasuk jeriken, blower, karbon, tempat panggangan, skrin, kompor gas, serta dua keping emas berbobot 75,71 gram dan 67,21 gram. Penggunaan air keras, karbon, dan bahan kimia lain menjadi bukti kegiatan pengolahan emas tanpa izin.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait