Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

WNA Lansia di Tangerang Dirampok dan Dianiaya, Rp 100 Juta Raib

Seorang warga negara asing berusia 62 tahun (inisial NST) menjadi korban pencurian dan penganiayaan di Cluster Taman Puspa, Kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Peristita terjadi pada 21 Agustus 2026, ketika seorang pria berinisial MIM (28) mendatangi rumah korban yang juga diakuinya sebagai pamannya, awalnya untuk meminjam uang sebesar Rp12 juta. Namun, permintaan itu ditolak oleh korban, sehingga pelaku marah dan kembali datang secara diam-diam saat korban tertidur. MIM kemudian menyerang korban dengan alat penggerus (ulekan), menyebabkan luka parah di bagian kepala. Setelah korban dibawa ke rumah sakit, pelaku pun mengambil uang tunai sebesar Rp100 juta dari lemari korban sebelum melarikan diri ke Garut, Jawa Barat.

Tim kepolisian berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Garut pada 29 September 2026. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan, sesuai Pasal 479 KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sayangnya, seluruh uang hasil kejahatan senilai Rp100 juta telah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari selama masa pelarian. Hingga kini, proses hukum masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti sebelum penetapan status hukum akhir.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait