Polisi Tangkap 4 Pengedar Obat Keras Ilegal di Bekasi, 18.044 Butir Pil Disita
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat pengedar obat keras ilegal berinisial JK (24), MN (26), SNHA (18), dan VIS (29). Penangkapan dilakukan pada 9 dan 10 September 2026 di kawasan Bekasi Timur dan Babelan.
Polisi menyita barang bukti berupa 18.044 butir obat keras tanpa izin edar, uang tunai Rp 4.500.000, ponsel, dan sepeda motor. Keempat tersangka kini terjerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 14.46
Pria Pukul Lansia hingga Tewas akibat Miras dan Obat Keras
Berita terkait
Sindikat Sabu di Bekasi Dibongkar, Polisi Sita Senpi, Airsoft Gun dan Amunisi
VOI · 10 September 2026 pukul 14.55
Modus Baru 'Toko Berjalan' Obat Keras, Mangkal di Beberapa Titik di Bekasi
Detik.com · 4 September 2026 pukul 15.44
Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Lewat 'Toko Berjalan' di Kota Bekasi
Detik.com · 4 September 2026 pukul 14.23
Seorang Pria di Bekasi Ditangkap karena Unggah Ajakan Kepung DPR
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 20.08