Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap 4 Pengedar Obat Keras Ilegal di Bekasi, 18.044 Butir Pil Disita

Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat pengedar obat keras ilegal berinisial JK (24), MN (26), SNHA (18), dan VIS (29). Penangkapan dilakukan pada 9 dan 10 September 2026 di kawasan Bekasi Timur dan Babelan.

Polisi menyita barang bukti berupa 18.044 butir obat keras tanpa izin edar, uang tunai Rp 4.500.000, ponsel, dan sepeda motor. Keempat tersangka kini terjerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait