Polisi Tangkap 8 Pelaku Pencurian di Lokasi Kebakaran Jayapura
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap delapan pelaku pencurian yang nekat mencuri barang elektronik saat penanganan kebakaran di kawasan Mandala, Distrik Jayapura Utara, pada 31 Agustus 2026. Kedelapan tersangka, yang diusung dengan Pasal 477 KUHP, ditangkap setelah warga korban kebakaran melaporkan barang mereka hilang setelah api padam. Inisial tersangka meliputi FA (30), YA (33), RA (35), ZT (40), OR (29), RA (42), SA (27), dan LA (40).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 12 September 2026 pukul 01.04
Diduga Curi Perhiasan Rp 130 Juta, Petugas Valet di Semarang Dipolisikan
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 19.47
Bobol Sekolah di Surabaya, Pelaku Tepergok Bersembunyi di Atas Pohon
kumparan · 10 September 2026 pukul 15.55
2 Pria Bobol Rumah di Bantul: Curi Dolar, Euro hingga Won lalu Dipakai Judol
Detik.com · 10 September 2026 pukul 15.16
Aksi Caca Gonta-ganti 'Skin' Saat Bobol Rumah Warga di Jaktim
Berita terkait
SDN di Parung Panjang Bogor Kemalingan, Komputer hingga Proyektor Raib
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.48
Polisi Selidiki Dugaan Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Komnas HAM Papua
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 20.11
3 Perampas HP Sopir Truk Ditangkap Polda Metro Jaya
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 12.00
Kepergok Maling Tas dari Parkiran Supermarket, Pria di Bogor Ditangkap Warga
Detik.com · 10 September 2026 pukul 11.36