Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Green Royal Condo House
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap seorang bandar narkoba berinisial TE di Green Royal Condo House, Jakarta Barat, setelah menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Semanan. Penangkapan dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu, 6 September. Dari penggeledahan, polisi menyita narkotika berupa sabu seberat 1.193 gram, 4.137 butir tablet ekstasi, pecahan ekstasi 228 gram, dan 227 gram ganja. Selain itu, tiga timbangan elektrik, kemasan teh Cina, buku catatan penjualan, empat telepon seluler, dan tas hitam juga disita. Di dalam tas tersangka ditemukan uang tunai 831 Ringgit Malaysia. Tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pria dengan inisial A yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan secara langsung dan pembayaran melalui transfer. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan terkait, termasuk pemasoknya. TE disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 September 2026 pukul 07.01
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 9 Kg Sabu-Sabu & 10.255 Butir Ekstasi
CNN Indonesia · 6 September 2026 pukul 01.00
Polisi Bongkar Jaringan Joker Malaysia di Makassar, Sita Sabu-Ekstasi
kumparan · 6 September 2026 pukul 00.58
Tabrakan Beruntun di Jakbar: Libatkan Mobil Listrik-Motor, 3 Orang Tewas
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 22.43
Ini kronologi kecelakaan yang tewaskan tiga orang di Kembangan Jakbar
Berita terkait
Dan Terjadi Lagi, Aktor Revaldo Fifaldi Kembali Diciduk Polisi dalam Kasus Narkoba
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 06.40
Polisi: Hasil Tes Urine Aktor Revaldo Positif Narkoba
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 21.03
Bareskrim Rilis DPO Yuwanki, Pemilik Club Planet Batam
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 20.25
DPO Basri Ditangkap di Malaysia, Polisi Sita HP-Catatan Diduga Rekapan Narkoba
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 18.09