Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Green Royal Condo House

Polisi menangkap seorang bandar narkoba berinisial TE di Green Royal Condo House, Jakarta Barat, setelah menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Semanan. Penangkapan dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu, 6 September. Dari penggeledahan, polisi menyita narkotika berupa sabu seberat 1.193 gram, 4.137 butir tablet ekstasi, pecahan ekstasi 228 gram, dan 227 gram ganja. Selain itu, tiga timbangan elektrik, kemasan teh Cina, buku catatan penjualan, empat telepon seluler, dan tas hitam juga disita. Di dalam tas tersangka ditemukan uang tunai 831 Ringgit Malaysia. Tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pria dengan inisial A yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan secara langsung dan pembayaran melalui transfer. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan terkait, termasuk pemasoknya. TE disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait