Bareskrim Rilis DPO Yuwanki, Pemilik Club Planet Batam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan Yuwanki sebagai tersangka dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yuwanki diduga menjadi bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkotika di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulaisan Riau, bersama dengan Basri Lewaimang yang telah ditangkap sebelumnya.
Kapasitasnya sebagai pemilik tempat hiburan malam tersebut digunakan untuk kegiatan penyelundupan narkoba. Polisi bekerja sama dengan Interpol dan Divhubinter Polri untuk memburu Yuwanki yang kini masih buron.
Sebelumnya, Basri Lewaimang berhasil ditangkap di Johor Bahru, Malaysia melalui operasi serius yang melibatkan kolaborasi antarinternasional. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua alat komunikasi, sejumlah uang dalam mata uang rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia, serta tiga lembar catatan yang diduga berisi rekapan penjualan narkotika.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 10.12
Yuwanky, Bandar Narkoba Pemilik Planet Batam Kabur ke Singapura
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 06.00
Jejak Basri Lewaimang dalam Bisnis Hitam Planet Batam
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 04.00
Orang Ini Lagi Diburu Bareskrim Polri, Interpol Dilibatkan
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 02.30
Pengelola THM Planet Batam Ditangkap di Malaysia, Nih Tampangnya
Berita terkait
Penampakan DPO Basri Saat Digiring ke Bareskrim: Tangan Diborgol
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 17.57
Polisi Gerebek Rumah Warga Pamekasan Diduga untuk Transaksi Narkoba, Pemilik Kabur
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.20
Bareskrim Buru Bendahara Narkoba di Planet Batam yang Kabur ke LN
Detik.com · 9 September 2026 pukul 21.56
Bisnis Narkoba di Planet Batam Operasi Sejak 2018, Sempat Setop Saat COVID
Detik.com · 9 September 2026 pukul 18.49