Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Rilis DPO Yuwanki, Pemilik Club Planet Batam

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan Yuwanki sebagai tersangka dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yuwanki diduga menjadi bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkotika di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulaisan Riau, bersama dengan Basri Lewaimang yang telah ditangkap sebelumnya.

Kapasitasnya sebagai pemilik tempat hiburan malam tersebut digunakan untuk kegiatan penyelundupan narkoba. Polisi bekerja sama dengan Interpol dan Divhubinter Polri untuk memburu Yuwanki yang kini masih buron.

Sebelumnya, Basri Lewaimang berhasil ditangkap di Johor Bahru, Malaysia melalui operasi serius yang melibatkan kolaborasi antarinternasional. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua alat komunikasi, sejumlah uang dalam mata uang rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia, serta tiga lembar catatan yang diduga berisi rekapan penjualan narkotika.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait