Bareskrim Rilis DPO Yuwanki, Pemilik Club Planet Batam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan Yuwanki sebagai tersangka dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yuwanki diduga menjadi bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkotika di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulaisan Riau, bersama dengan Basri Lewaimang yang telah ditangkap sebelumnya.
Kapasitasnya sebagai pemilik tempat hiburan malam tersebut digunakan untuk kegiatan penyelundupan narkoba. Polisi bekerja sama dengan Interpol dan Divhubinter Polri untuk memburu Yuwanki yang kini masih buron.
Sebelumnya, Basri Lewaimang berhasil ditangkap di Johor Bahru, Malaysia melalui operasi serius yang melibatkan kolaborasi antarinternasional. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua alat komunikasi, sejumlah uang dalam mata uang rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia, serta tiga lembar catatan yang diduga berisi rekapan penjualan narkotika.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.36
Bareskrim Buru Yuwanky Bandar Narkoba Kelab Malam yang Kabur ke Singapura
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.25
Bandar Narkoba Batam Basri Lewaimang Ditangkap Bareskrim di Malaysia
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.10
Buronan Kasus Narkoba Basri Lewaimang Ditangkap di Malaysia, Mapolresta Barelang Tetap Kondusif
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.09
Bareskrim Polri Tangkap Basri Lewaimang Pengelola THM Planet Batam di Malaysia
Berita terkait
Penampakan DPO Basri Saat Digiring ke Bareskrim: Tangan Diborgol
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 17.57
Basri Diduga Jadi Koordinator Narkoba 3 Klub Malam Batam
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.00
Basri DPO Kasus Narkoba Kelab Malam Batam Ditangkap Bareskrim di Malaysia
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.38
Bandar Narkoba Basri Lewaimang Ditangkap
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.23