Polisi Tangkap Kurir Ojol yang Bawa Kabur Pesanan Laptop Warga Jakpus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menangkap seorang kurir ojek online berinisial S di Tenjo, Bogor, pada 4 Agustus 2026. Penangkapan terkait kasus penggelapan laptop milik Sri Mulyatin, 31 tahun, warga Jakarta Pusat. Kurir diduga membawa kabur pesanan laptop yang dibeli Sri dari toko di Mangga Dua pada 14 Juli 2026.
Sri memesan laptop dengan layanan instan agar cepat sampai. Barang tidak kunjung tiba meski status pengiriman di aplikasi menunjukkan selesai pada pukul 12.17 WIB. Setelah menghubungi nomor kurir, Sri diblokir oleh pelaku. Kurir bernama Sarwani itu sempat didokumentasikan oleh toko saat mengambil barang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti berupa topi, ponsel, dan SIM C milik pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 05.00
Saksi Sebut Pelempar Benda Diduga Molotov ke Pos Polisi Margorejo Pakai Motor & Helm Biru
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 00.30
Pemotor Misterius Lempar Benda Diduga Molotov ke Pos Polisi Margorejo Surabaya
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 20.28
Kantor Didemo Buntut Challenge Miras, Manajemen OT Minta Maaf
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.30
Intel Gadungan Ditangkap, Ketahuan Peras dan Tuduh Pemotor Bawa Narkoba
Berita terkait
Kecelakaan di Flyover Roxy Jakpus, Ojol Luka di Kepala
Detik.com · 28 September 2026 pukul 17.11
Kasus Pria Tendang Wanita di Mal, Polisi Bantah Korban Hendak Mencuri
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 07.20
Modus Tawarkan Modal, Uang Nenek Penjual Kue Malah Dirampas Wanita di Bogor
Detik.com · 17 September 2026 pukul 19.03
Waspada Modus Pura-Pura Tertabrak di Pluit, Polisi Buru Pelaku
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 12.10