Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap Kurir Ojol yang Bawa Kabur Pesanan Laptop Warga Jakpus

Polda Metro Jaya menangkap seorang kurir ojek online berinisial S di Tenjo, Bogor, pada 4 Agustus 2026. Penangkapan terkait kasus penggelapan laptop milik Sri Mulyatin, 31 tahun, warga Jakarta Pusat. Kurir diduga membawa kabur pesanan laptop yang dibeli Sri dari toko di Mangga Dua pada 14 Juli 2026.

Sri memesan laptop dengan layanan instan agar cepat sampai. Barang tidak kunjung tiba meski status pengiriman di aplikasi menunjukkan selesai pada pukul 12.17 WIB. Setelah menghubungi nomor kurir, Sri diblokir oleh pelaku. Kurir bernama Sarwani itu sempat didokumentasikan oleh toko saat mengambil barang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti berupa topi, ponsel, dan SIM C milik pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait