Polisi Tangkap Kurir Ojol yang Bawa Kabur Pesanan Laptop Warga Jakpus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menangkap seorang kurir ojek online berinisial S di Tenjo, Bogor, pada 4 Agustus 2026. Penangkapan terkait kasus penggelapan laptop milik Sri Mulyatin, 31 tahun, warga Jakarta Pusat. Kurir diduga membawa kabur pesanan laptop yang dibeli Sri dari toko di Mangga Dua pada 14 Juli 2026.
Sri memesan laptop dengan layanan instan agar cepat sampai. Barang tidak kunjung tiba meski status pengiriman di aplikasi menunjukkan selesai pada pukul 12.17 WIB. Setelah menghubungi nomor kurir, Sri diblokir oleh pelaku. Kurir bernama Sarwani itu sempat didokumentasikan oleh toko saat mengambil barang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti berupa topi, ponsel, dan SIM C milik pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 05.00
Saksi Sebut Pelempar Benda Diduga Molotov ke Pos Polisi Margorejo Pakai Motor & Helm Biru
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 00.30
Pemotor Misterius Lempar Benda Diduga Molotov ke Pos Polisi Margorejo Surabaya
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 20.28
Kantor Didemo Buntut Challenge Miras, Manajemen OT Minta Maaf
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.30
Intel Gadungan Ditangkap, Ketahuan Peras dan Tuduh Pemotor Bawa Narkoba
Berita terkait
Terungkap! Ini Motif Ojol Lempar Molotov ke 2 Pos Polisi di Surabaya
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.07
Wanita yang Tewas di Jakbar Ternyata Dibunuh Suami, Pelaku Ditangkap
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 14.30
Akhir Pelarian Pelaku Gembos Ban Penggasak Rp 1,2 Miliar, Dua Masih Buron
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 00.11
Penjual Roti Keliling di Bogor Tertipu Uang Palsu, Polisi Selidiki
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.13