Pencuri BTS Tower Rp481 Juta di Tangerang Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap DSA (37) yang diduga pencuri perangkat tower BTS bernilai Rp481,6 juta di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. DSA bersama rekannya melakukan pencurian dengan peran terbagi: satu orang mengawasi di luar pagar, satu lagi mengambil modul tower BTS. Mereka mengaku sebagai petugas provider melakukan perbaikan, namun tak dapat menunjukkan surat tugas. Keduanya kemudian melarikan diri menggunakan mobil B 2583 TRU yang terdaftar pada perusahaan subkontraktor. Dari penggeledahan rumah, petugas menemukan sejumlah perangkat terkait pencurian. Kasus ini ditangani dengan memeriksa saksi, CCTV, dan melakukan penelusuran kendaraan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 15.55
Nyamar Jadi Petugas, Maling BTS Tower Rp 481 Juta di Tangerang Diringkus
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 14.05
Polisi Tangkap Maling Kabel APILL di Bandung, Pelaku Terancam Bui 9 Tahun
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 13.45
Pencuri Kotak Traffic Light di Bandung Tertangkap, Ternyata Mengincar yang Lain
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 20.34
Daftar Kapolri dari Masa ke Masa: Dari Soekanto hingga Suyudi
Berita terkait
Maling Rumah Kosong di Tangerang Gasak 30 Gram Emas, Dipakai Buat Bayar Utang
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 17.38
Detik-detik HP Kado Anak Pedagang Martabak Mini Dicolong Maling
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 14.16
Tas Pedagang Martabak Mini di Jaksel Dicuri, HP buat Kado Anak Ikut Raib
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 11.03
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Kulon Progo, Polisi Ungkap Ciri-cirinya
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 16.15