Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pencuri BTS Tower Rp481 Juta di Tangerang Ditangkap

Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap DSA (37) yang diduga pencuri perangkat tower BTS bernilai Rp481,6 juta di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. DSA bersama rekannya melakukan pencurian dengan peran terbagi: satu orang mengawasi di luar pagar, satu lagi mengambil modul tower BTS. Mereka mengaku sebagai petugas provider melakukan perbaikan, namun tak dapat menunjukkan surat tugas. Keduanya kemudian melarikan diri menggunakan mobil B 2583 TRU yang terdaftar pada perusahaan subkontraktor. Dari penggeledahan rumah, petugas menemukan sejumlah perangkat terkait pencurian. Kasus ini ditangani dengan memeriksa saksi, CCTV, dan melakukan penelusuran kendaraan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait