Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap Pelaku Penyayat Leher Warga di Depok

Polisi menangkap remaja inisial RA (19) sebagai tersangka penyayat leher remaja MAN (16) di Beji, Depok. Kejadian berlangsuna pada Selasa (4/8) pukul 00.30 WIB, saat korban pulang ke warung usai bertemu kekasihnya. Pelaku menggedor pintu rolling door, lalu menyayat leher korban dengan cutter tanpa berkata apa-apa sebelum melarikan diri. Korban mengalami luka terbuka di leher dan saat ini masih dirawat di rumah sakit. Penangkapan dilakukan di Jalan Margonda Raya, Depok pada Kamis (6/8). Saat diamankan, pelaku sempat melawan sehingga petugas menembaknya secara terukur. Pelaku diancam Pasal 467 KUHP dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait