Polisi Tangkap Pria di Medan Produksi dan Jual Konten Gay Rp50 Ribu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap seorang pria berinisial BI alias Zilla (34) warga Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, yang diduga memproduksi dan menjual konten pornografi gay di aplikasi Michat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7) sekitar pukul 17.00 WIB di kamar kosnya di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. BI diduga menjual video porno gay yang diperankannya sendiri dengan harga Rp50.000 per empat video. Awalnya, pelaku membuka jasa layanan seksual di aplikasi MiChat, lalu merekam dan mengkoleksi video hubungan intim. Karena faktor ekonomi, BI memutuskan memperjualbelikan video-video tersebut. Selama ini, BI hanya menerima klien laki-laki dan tidak menerima perempuan. Pada saat ditangkap, BI sedang berada di kamar kos sambil mengenakan pakaian tidur wanita berbahan satin hitam, menunggu tamu.
Bagikan
Berita terkait
Saepul Pemutilasi Incar Korban Lewat Aplikasi Hornet
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.01
29 Korban Guru Les Cabul di Tangerang Jalani Pendampingan Psikologis
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 03.00
Gempa NTT: Kemensos Mobilisasi 30 Ton Beras dan 5.500 Paket Sembako
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 08.30
Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG Imbas Kejadian Keracunan di Sumut
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 08.30