Polisi Tangkap Pria di Medan Produksi dan Jual Konten Gay Rp50 Ribu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap seorang pria berinisial BI alias Zilla (34) warga Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, yang diduga memproduksi dan menjual konten pornografi gay di aplikasi Michat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7) sekitar pukul 17.00 WIB di kamar kosnya di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. BI diduga menjual video porno gay yang diperankannya sendiri dengan harga Rp50.000 per empat video. Awalnya, pelaku membuka jasa layanan seksual di aplikasi MiChat, lalu merekam dan mengkoleksi video hubungan intim. Karena faktor ekonomi, BI memutuskan memperjualbelikan video-video tersebut. Selama ini, BI hanya menerima klien laki-laki dan tidak menerima perempuan. Pada saat ditangkap, BI sedang berada di kamar kos sambil mengenakan pakaian tidur wanita berbahan satin hitam, menunggu tamu.
Bagikan
Berita terkait
Sadis! Suami di Jambi Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Tewas
Detik.com · 26 September 2026 pukul 04.48
Viral Video Mesum Pasangan Sesama Lelaki di Bogor, Pelaku Ditangkap
Detik.com · 18 September 2026 pukul 22.35
Tetangga RI Pertimbangkan Hukuman Kebiri Kimia ke Penjahat Seksual
CNBC Indonesia · 12 September 2026 pukul 14.30
Modus Guru Ngaji Sodomi 24 Murid di Cilacap: Sumpah Al-Quran hingga Iming Uang
kumparan · 8 September 2026 pukul 21.18