Polisi Tangkap Sejoli ABG yang Kuburkan Bayi di Bandungan Semarang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap dua remaja di Bandungan, Semarang, yang diduga terlibat pembunuhan bayi baru lahir. Seorang remaja laki-laki berusia 19 tahun (inisial WAP) dan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun ditangkap setelah menyimpan mayat bayi di area perkebunan Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan. Keduanya didiamkan oleh Sat Reskrim Polres Semarang dan Unit Reskrim Polsek Bandungan pada Jumat, 4 September 2026.
Bayi yang dikubur tersebut dilahirkan secara diam-diam oleh remaja perempuan pada 1 September 2026. Seorang hari setelahnya, yakni 2 September 2026, bayi tersebut dibawa oleh pasangannya dan dikuburkan di perkebunan. Hasil otopsi oleh tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Semarang menunjukkan bahwa bayi sempat bernapas setelah lahir, namun ada indikasi kekerasan yang menyebabkan kematiannya.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kedua tersangka masih dalam pemeriksaan untuk mengungkap seluruh dinamika kejadian. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua fakta terkait kematian bayi ini terungkap secara lengkap.
Bagikan
Berita terkait
Pembuang Bayi di Depok Lakukan Aborsi Sendiri di Kamar Mandi, Tersangka Terancam 15 Tahun Bui
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.00
Bayi Dikubur di Rumah Pasutri Mojokerto Ternyata Korban Pembunuhan
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 04.14
Waspada, Komdigi Blokir Ribuan Iklan Loker Luar Negeri Fiktif, Jumlahnya Nyaris 8 Ribu
JawaPos · 7 September 2026 pukul 20.01
AHY Ungkap Penyeberangan Merak-Bakauheni Normal: Tak Ada Potensi Tsunami
Detik.com · 7 September 2026 pukul 19.56