Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Polisi menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena menyebarkan hoaks yang mengajak demonstrasi menjelang peringatan HUT ke-81 RI. Kasus ini terungkap saat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan patroli siber rutin dan menemukan konten ajakan demo sebelum 17 Agustus 2026 yang tidak terverifikasi dan berpotensi menimbulkan keresahan. Setelah melacak jejak digital, polisi menemukan DM sebagai pengunggah konten tersebut. Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui kepemilikan akun dan polisi menyita telepon seluler, akun TikTok, kartu SIM, serta akun email yang digunakan. Ia dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2024), serta Pasal 264 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023). Tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar memverifikasi informasi sebelum membagikannya dan segera melapor jika menemukan hoaks.
Bagikan
Berita terkait
Pakar: Transaksi Digital Wajib Pakai PSrE
Detik.com · 19 September 2026 pukul 22.30
Ancaman Worm AI, Perintah Berbahaya Bisa Replikasi Diri
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.36
Mobil BYD Diretas, Celah Keamanan Bikin Pemilik Waspada
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 19.10
Apple Kasih Peringatan, Pengguna iPhone Lama Harus Segera Update
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 18.20