Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY menetapkan tiga tersangka berinisial D (47), BS (54), dan AH (55) terkait kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Mei 2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 32 saksi dan melakukan gelar perkara. Para tersangka dijerat Pasal 303 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah.

Insiden tersebut dipicu oleh penolakan organisasi masyarakat Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY yang mempertanyakan izin bangunan tempat ibadah. Pihak GMS melaporkan adanya intimidasi yang menyebabkan trauma pada jemaat anak-anak, sementara Bupati Bantul mengecam aksi tersebut karena melanggar konstitusi. Polda DIY menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku intoleransi guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah DIY.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait