Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda DIY menetapkan tiga tersangka berinisial D (47), BS (54), dan AH (55) terkait kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Mei 2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 32 saksi dan melakukan gelar perkara. Para tersangka dijerat Pasal 303 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah.
Insiden tersebut dipicu oleh penolakan organisasi masyarakat Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY yang mempertanyakan izin bangunan tempat ibadah. Pihak GMS melaporkan adanya intimidasi yang menyebabkan trauma pada jemaat anak-anak, sementara Bupati Bantul mengecam aksi tersebut karena melanggar konstitusi. Polda DIY menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku intoleransi guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah DIY.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 08.10
Polisi Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di GMS Bantul
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 05.16
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 19.50
Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Ibadah Jemaat GMS di Bantul
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 22.53
Polisi Jerat 3 Tersangka Kasus Pembubaran Jemaat Gereja di Bantul
Berita terkait
Perusak Palang Pintu Kereta Api Dijerat Pasal Berlapis
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.09
Viral Aksi Bully Siswa SMK di Kebumen, Diduga Dipicu Chat IG
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 14.30
Terungkap! Ini Motif Ojol Lempar Molotov ke 2 Pos Polisi di Surabaya
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.07
Sindikat Penyelundupan Emas, WN India DItangkap di Sunter
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.02