Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Qur'an Tukar Miras
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tantangan hafalan Al-Qur'an yang ditukar dengan minuman keras di The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. Keempat tersangka, dengan inisial RES, AK, I, dan M, dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka RES diduga bertindak sebagai pembawa acara, sementara I dan AK memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol. Tersangka M kemudian ikut serta melalui pengeras suara. Dua tersangka ditangkap dan ditahan selama 20 hari, sementara dua lainnya masih dalam proses hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.22
Berbaju Tahanan, 2 Pelaku 'Hafalan Qur'an Tukar Miras' Digiring ke Rutan
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.27
Polisi Amankan Perempuan & Lelaki Setelah Viral Promosi Miras Melecehkan Ayat Suci
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 23.11
2 Pelaku Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras Diperiksa di Polda Metro Jaya
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.19
Polisi Tangkap 2 Orang Buntut Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Berita terkait
Polisi Tahan MC dan Pembuat Challenge Hafalan Al-Qur'an Ditukar Miras
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 19.27
Polisi Amankan 2 Orang Buntut Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.04
2 Terduga Pelaku Kasus Challenge Hafalan Al-Qur'an Diamankan Polisi
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 18.51
Buntut Challenge Hafalan Alquran Dapat Miras, Rumah MC Digeruduk Massa
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.04