Polisi Tahan MC dan Pembuat Challenge Hafalan Al-Qur'an Ditukar Miras
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menahan dua dari empat tersangka kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan terkait tantangan hafalan Al-Qur'an untuk ditukar dengan minuman keras di The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. Kedua tersangka yang ditahan adalah REK sebagai MC dan AK sebagai pembuat tantangan. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari mulai Kamis (13/8/2026). Dua tersangka lain, yakni I sebagai pembuat tantangan dan M yang tampil melafalkan surah Ad-Dhuha, mas masih dalam proses hukum sesuai prosedur. Para tersangka dikrangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.27
Polisi Amankan Perempuan & Lelaki Setelah Viral Promosi Miras Melecehkan Ayat Suci
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.19
Polisi Tangkap 2 Orang Buntut Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.04
Polisi Amankan 2 Orang Buntut Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 23.11
2 Pelaku Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras Diperiksa di Polda Metro Jaya
Berita terkait
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Qur'an Tukar Miras
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 18.50
2 Terduga Pelaku Kasus Challenge Hafalan Al-Qur'an Diamankan Polisi
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 18.51
Pencetus Ide Baca Alquran Ditukar Miras Ternyata Pengunjung Festival
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 16.27
Rumah MC Miras Challenge Al-Quran di Bekasi Digeruduk Massa
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 15.56