Polisi Ungkap Alasan Pria Tendang Wanita di Sency, Bantah Isu Copet
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan pria berinisial RS (43) sebagai tersangka penganiayaan setelah menendang wanita berinisial TL di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat, pada Minggu (13/9). Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku tiba-tiba menendang punggung korban yang sedang mengantre bakso hingga korban terjatuh dan tersungkur.
Kombes Budi Hermanto membantah isu bahwa kejadian tersebut dipicu aksi pencopetan. Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa terganggu oleh korban yang menghalangi jalannya. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 20.03
Polisi Tetapkan R Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Wanita di Senayan City
kumparan · 19 September 2026 pukul 15.41
Pria yang Tendang Wanita di Mal di Senayan Jadi Tersangka
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 21.22
Polisi: Pria Tendang Perempuan di Senayan City Tak Terpengaruh Alkohol
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 17.40
Viral! Pria Tendang Wanita di Food Court Senayan City, Polisi Bilang Pelaku Tidak Sedang Mabuk dan Motif Masih Diselidiki
Berita terkait
Polisi: Korban dan Pelaku Penendangan di Mal Sency Tak Saling Kenal
Detik.com · 19 September 2026 pukul 12.48
Perempuan Ditendang Pria di Senayan City Alami Trauma
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 16.52
Jatanras Polda Metro Tangkap Pria Viral Tendang Wanita di Senayan City
Detik.com · 18 September 2026 pukul 12.02
Komisi III Minta Polisi Tak Berkompromi dengan Pria Tendang Wanita di Senayan City
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 18.01