Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Ungkap Alasan Pria Tendang Wanita di Sency, Bantah Isu Copet

Polisi menetapkan pria berinisial RS (43) sebagai tersangka penganiayaan setelah menendang wanita berinisial TL di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat, pada Minggu (13/9). Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku tiba-tiba menendang punggung korban yang sedang mengantre bakso hingga korban terjatuh dan tersungkur.

Kombes Budi Hermanto membantah isu bahwa kejadian tersebut dipicu aksi pencopetan. Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa terganggu oleh korban yang menghalangi jalannya. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait