Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Ungkap Status Selebgram Jule di Kasus Vape Narkoba

Polisi menyatakan bahwa selebgram Julia Prastini (Jule) tidak terlibat dalam penyebaran narkoba, melainkan hanya sebagai pengguna. Jule ditangkap pada 14 September 2026 di sebuah apartemen di Jakarta Selatan terkait kasus vape narkoba yang mengandung etomidate. Menurut Kombes Budi Hermanto dari Polda Metro Jaya, hasil pemeriksaan terhadap saksi, komunikasi, dan barang bukti tidak mengarah pada keterlibatan Jule sebagai penyeludup atau pedagang narkoba. Sebaliknya, Jule dikategorikan sebagai korban dan pengguna, lalu menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta. Hasil asesmen juga memastikan Jule sebagai pengguna narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Jule mengaku menggunakan vape narkoba karena stres dan telah mengonsumsinya selama sekitar 2-3 minggu sebelumnya. Kasus ini bermula dari pengamanan dua wanita (RR dan RN) di apartemen Kembangan, Jakarta Barat, yang mengaku membeli vape narkoba dari seorang pria asal Tiongkok (XC). Polisi kemudian melakukan undercover delivery dan menemukan paket vape narkoba yang ditujukan untuk Jule. Saat ditangkap, Jule sedang bersama dua temannya yang tidak mengetahui aktivitasnya. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: RR, RN, dan XC, sementara Jule dikelompokkan sebagai korban.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait