Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Usut Sindikat Buzzer Penyebar Konten Hoaks, 8 Orang Ditangkap

Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer yang membuat dan menyebarkan konten hoaks di media sosial. Delapan orang ditangkap dengan peran berbeda, mulai dari perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar, hingga booster komentar. Sindikat ini beraksi sejak 2024 dan menyebarkan hoaks di platform X, Threads, Instagram, dan Facebook. Polisi menyita 11 ponsel, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk, dan uang tunai Rp220 juta. Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp2 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi dan dugaan korupsi jika proyek menggunakan anggaran negara.

Berita terkait