Polisi Usut Sindikat Buzzer Penyebar Konten Hoaks, 8 Orang Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer yang membuat dan menyebarkan konten hoaks di media sosial. Delapan orang ditangkap dengan peran berbeda, mulai dari perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar, hingga booster komentar. Sindikat ini beraksi sejak 2024 dan menyebarkan hoaks di platform X, Threads, Instagram, dan Facebook. Polisi menyita 11 ponsel, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk, dan uang tunai Rp220 juta. Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp2 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi dan dugaan korupsi jika proyek menggunakan anggaran negara.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Ungkap 4 Modus Penyebaran Hoaks di Media Sosial
Liputan6.com · 8 Agustus 2026 pukul 11.25
10 Penggiat Medsos Ditindak Polda Metro Jaya, Diduga Sebar Hoaks hingga Provokatif
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 20.15
Masyarakat Diminta Tak Sebarkan Hoaks soal Pagar Mal
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 19.37
Pilot Kurir Ekstasi Buka Jejak Sindikat Narkoba di Indonesia dan Malaysia
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 13.51