10 Penggiat Medsos Ditindak Polda Metro Jaya, Diduga Sebar Hoaks hingga Provokatif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya melalui Tim Kolaborator Penaatan Hukum telah memeriksa 28 penggiat media sosial yang mengelola 37 akun, diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan 10 orang di antaranya telah dilanjutkan ke proses penyidikan dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Sisa 18 orang diberikan peringatan serta edukasi mengenai batas kebebasan berekspresi dan konsekuensi hukum penggunaan media sosial. Langkah ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan menciptakan ruang digital yang sehat. Polda Metro Jaya juga menyelidiki pemesan serta aliran dana sindikat buzzer yang di balik penyebaran hoaks dan provokasi tersebut, sebagaimana diungkapkan dalam konferensi pers pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 19.08
Polda Metro Tindak 28 Pegiat Medsos Sebar Provokasi-Hoaks, 9 Tersangka
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 17.38
Video Lama Demo Diviralkan Lagi, Polda Metro Peringatkan Setop Sebar Hoaks
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 18.01
Kecam Penyebar Hoaks Rusuh Jakarta, JMP: Jangan Pertaruhkan Keamanan Warga
CNN Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 14.40
Polisi Bakal Bongkar Makam Sutrimo Usai Kematian Dinilai Janggal
Berita terkait
Polisi Usut Sindikat Buzzer Penyebar Konten Hoaks, 8 Orang Ditangkap
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 05.55
Wamen Dahnil Bantah Isu Bullying Libatkan Anaknya di Sekolah
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 15.44
Muncul Buku 'Memburu Muhammad' Diduga Penistaan Agama, Polisi Selidiki
Detik.com · 24 September 2026 pukul 11.01
Polisi Umumkan Hasil Ekshumasi Sutrimo Pekan Ini
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.59