Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

10 Penggiat Medsos Ditindak Polda Metro Jaya, Diduga Sebar Hoaks hingga Provokatif

Polda Metro Jaya melalui Tim Kolaborator Penaatan Hukum telah memeriksa 28 penggiat media sosial yang mengelola 37 akun, diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan 10 orang di antaranya telah dilanjutkan ke proses penyidikan dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Sisa 18 orang diberikan peringatan serta edukasi mengenai batas kebebasan berekspresi dan konsekuensi hukum penggunaan media sosial. Langkah ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan menciptakan ruang digital yang sehat. Polda Metro Jaya juga menyelidiki pemesan serta aliran dana sindikat buzzer yang di balik penyebaran hoaks dan provokasi tersebut, sebagaimana diungkapkan dalam konferensi pers pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait