Polres Kepulauan Seribu Sita Ribuan Narkoba
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Kepulauan Seribu berhasil menyita sejumlah narkoba dan obat berbahaya dalam Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar selama 15 hari, dari 9 hingga 23 September 2026. Operasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Argadija Putra menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari pemantauan dan pengejaran terhadap kasus terkait narkotika dan obat berbahaya di wilayahnya.
Dalam operasi ini, petugas menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,9 gram dan narkotika jenis ekstasi seberat 2,0042 gram. Selain itu, sejumlah obat berbahaya juga berhasil disita, termasuk 210 butir Tramadol 50 mg, 592 butir Excimer 2 mg, dan 220 butir Trihexyphenidyl 2 mg, dengan total 1.022 butir. Barang bukti ini akan digunakan sebagai bagian dari proses hukum terhadap pelaku yang terlibat.
Kepala kepolian menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi yang sedang dikembangkan untuk memetakan dan mengendalikan peredaran narkoba serta obat berbahaya, khususnya di wilayah Kepulauan Seribu. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek deterensi bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang sama.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Bongkar 3 Karung di Petamburan, Isinya 62,5 Kg Ganja
Liputan6.com · 20 September 2026 pukul 19.13
Polri Tangkap Jaringan Joker Malaysia, Sahroni Minta Pengawasan Diperketat dan Bandar Diburu
JawaPos · 9 September 2026 pukul 15.45
Polri-Polis Diraja Malaysia Perkuat Kerja Sama Intelijen, Lacak Bandar Narkoba
kumparan · 7 September 2026 pukul 14.28
DPO Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang Berhasil Ditangkap
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 22.16