Polres Malang Tangkap Komplotan Pencuri 17 Baterai Tower Bikin Rugi Rp 432 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Malang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian baterai litium tower telekomunikasi yang merusak 17 lokasi di 10 kecamatan selama Mei hingga awal Agustus 2026. Tiga tersangka ditangkap yakni AF (25) dan MA (35) dari Kecamatan Bululawang, serta RP (29) dari Kecamatan Pakisaji. Satu pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang. Para pelaku menargetkan tower di lokasi sepi dan minim pengawasan, lalu memutus kabel alarm dan mengambil baterai litium bernilai Rp 16 juta per unit. Baterai dijual kepada pembeli di luar Malang dengan harga Rp 1 juta per unit melalui jasa ekspedisi. Kerugian dari 17 lokasi pencurian diperkirakan mencapai Rp 432 juta. Polisi juga menyita dua unit baterai litium Huawei 100 Ah, dua sepeda motor, dan berbagai alat pembobol seperti linggis, gergaji, dan kunci. Para pelaku berlatar belakang pekerja serabutan dan kuli bangunan. Mereka diketahui memiliki peran terperinci, dengan dua orang bertugas membobol dan mengambil baterai, sementara satu lagi mengirim dan menjual barang hasil curian. Penyidik masih menelusuri jaringan pembeli dan penadah baterai tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Bagikan
Berita terkait
Tuak Keras dan Kasur yang Empuk
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 07.07
Diupah Rp 100 Ribu, Pemulung di Makassar Bantu Angkut Kabel BTS Hasil Curian
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 05.00
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Bekasi, Sasar Korban Saat Belanja
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 19.20
Pria di Tangerang Gadai Laptop Kantor, Uangnya Dipakai Judi Piala Dunia
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 11.38