Pengedar Sabu Ditangkap di Matraman, Polisi Sita 6 Paket Sabu-Ekstasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pengedar sabu berinisial AA di Jalan Pisangan Baru Utara, Matraman, Jakarta Timur. Penangkapan berawal dari surveilans dan operasi undercover terhadap jaringan peredaran narkoba di Kelapa Gading. Pada penangkapan, polisi menyita 2 paket sabu dan 2 butir ekstasi dari badan tersangka. Selanjutnya, pengembangan ke rumah AA menemukan 4 paket sabu tambahan. Total barang bukti yang disita sebesar 4,41 gram sabu dan 0,79 gram ekstasi. AA mengakui sabu diberikan dari A (DPO) untuk diedarkan di lingkungan tempat tinggalnya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 dan Pasal 609 ayat 1 UU No 1/2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 03.33
Polri-BNN Gagalkan Peredaran 2,6 Ton Sabu Cair, Sahroni: Kejar Jaringannya!
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.37
Curiga Saat Geledah Pengunjung, Petugas Lapas Banyuwangi Temukan Sabu-Sabu
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 18.20
BNN: Jaringan 2,6 Ton Sabu Cair yang Disergap Berkaitan Kasus 1,3 Ton Ketamin
Berita terkait
Polres Pariaman Tangkap Pengedar Sabu di Pos Ronda, 44 Paket Disita
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 22.50
Polres Berau Musnahkan 372,67 Gram Sabu dari Pengungkapan 11 Kasus Narkotika
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.45
Sinergi BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Riau
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.14
Polisi Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 09.56