Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengedar Sabu Ditangkap di Matraman, Polisi Sita 6 Paket Sabu-Ekstasi

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pengedar sabu berinisial AA di Jalan Pisangan Baru Utara, Matraman, Jakarta Timur. Penangkapan berawal dari surveilans dan operasi undercover terhadap jaringan peredaran narkoba di Kelapa Gading. Pada penangkapan, polisi menyita 2 paket sabu dan 2 butir ekstasi dari badan tersangka. Selanjutnya, pengembangan ke rumah AA menemukan 4 paket sabu tambahan. Total barang bukti yang disita sebesar 4,41 gram sabu dan 0,79 gram ekstasi. AA mengakui sabu diberikan dari A (DPO) untuk diedarkan di lingkungan tempat tinggalnya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 dan Pasal 609 ayat 1 UU No 1/2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait