Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Sitaan dari Gudang di Jaktim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G ilegal sebanyak 46 juta butir yang disita dari sebuah gudang di Jakarta Timur. Barang bukti tersebut kini telah dimusnahkan. Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan komitmen pemberantasan narkoba dan obat keras daftar G, serta mengajak masyarakat melaporkan ke kantor polisi atau melalui layanan 110 jika mengetahui peredaran ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran obat keras daftar G di wilayah Polsek Serpong dan Tangerang Raya. Pada 30 April, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong membuntuti mobil Mitsubishi Colt Diesel dan mengamankannya di flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dari dua tersangka berinisial F dan A, petugas menemukan 78 karton obat keras daftar G tanpa izin edar. Pengembangan penyidikan mengarah ke gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, tempat polisi menyita tambahan 838 karton. Para tersangka diduga mengedarkan obat keras daftar G ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath mengapresiasi pengungkapan ini sebagai bukti keseriusan aparat.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Tangkap 3 Pelaku Begal saat Patroli di Jaktim, Celurit Disita
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 14.22
Polda Metro Tangkap 5 Pengedar di Tanah Abang, Sita 575 Ribu Tramadol
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 09.50
Detik-detik Lansia Pemilik Warung Mi Singapura Dibanting Pengunjung
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 20.30
HUT ke-81 RI, Warga Utan Kayu Utara Lomba Hias Rumah, Ada Booth Foto hingga Ondel-ondel
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 19.43