Polresta Surakarta Ungkap Penipuan Dana Haji Bersubsidi Rp100 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana ibadah haji tahun 2025. Tersangka DF (46 tahun), warga Banyuanyar, Banjarsari Solo, ditahan setelah menerima laporan dari korban Sri Wijiningsih (62 tahun). Kasus ini terjadi dari 26 Desember 2024 hingga 25 Mei 2025. Tersangka menawarkan kepada korban untuk ikut berhaji dengan iming-iming diskon sebesar Rp100 juta, hanya perlu membayar Rp99 juta. Korban akhirnya membayar Rp104,3 juta namun tidak pernah diberangkatkan hingga musim haji 2025 selesai. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp102.964.500 setelah tersangka hanya mengembalikan sebesar Rp1.335.500. Uang yang diterima tersangka digunakan untuk kebutuhan pribadi. Tersangka dikenai Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Polisi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran serupa yang menggunakan iming-iming tidak wajar.
Bagikan
Berita terkait
Bahlil Kejar Konsolidasi Golkar hingga Desa Rampung Sebelum 2027
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 19.42
Menkeu Purbaya: Subsidi Motor Listrik Paling Cepat Berlaku September 2026
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.41
KPK Cecar Ketua DPRD Kuansing Terkait Aliran Duit Korupsi Bupati Suhardiman
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.40
14 Fitur NodeBook Editor yang Jarang Diketahui
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.40