Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Ungkap Kendala Pulangkan Pendakwah SAM dari Mesir

Bareskrim Polri mengungkapkan kendala dalam proses pemulangan Syekh Al Misry (SAM) dari Mesir. SAM, yang merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri, saat ini berada di Mesir. Menurut Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Faisal Febrianto, salah satu hambatan utama adalah kewarganegaraan ganda SAM sebagai warga negara Indonesia dan Mesir. Aturan di Mesir memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda, berbeda dengan prinsip Indonesia yang mengharuskan melepaskan kewarganegaraan sebelumnya saat mengajukan diri sebagai WNI. Selain itu, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir, sehingga Polri tidak dapat menggunakan jalur ekstradisi untuk memulangkan SAM.

Berita terkait