Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Red Notice Terbit, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buronan Internasional

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santri. Red Notice resmi dikeluarkan minggu lalu, sebagaimana dikonfirmasi Kadiv Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko. Saat ini, yang bersangkutan masih berada di Mesir dan berstatus buronan internasional.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri pada 22 April setelah gelar perkara. Al Misry dikenal sebagai juri acara televisi hafiz Al-Qur'an. Kasus ini melibatkan beberapa korban yang mengalami trauma psikologis mendalam, menurut kuasa hukum mereka, Benny Jehadu.

Otoritas Mesir sedang mencari lokasi persembunyian Al Misry namun belum merespon permintaan pemeriksaan dari Bareskrim Polri. Al Misry memiliki dua kewarganegaraan, Indonesia dan Mesir. Tidak ada indikasi bahwa ia sedang dalam perjalanan ke Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait