Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Terkendala Pulangkan Buron Pencabulan Ahmad Al Misry ke RI

Bareskrim Polri mengungkapkan kendala dalam upaya memulangkan buron kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry, yang saat ini berada di Mesir dan sudah masuk dalam daftar red notice Interpol. Kombes Faisal Febrianto menjelaskan kendala utama terkait dengan status kewarganegaraan ganda yang dimiliki tersangka. Meskipun Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda, pendalaman menunjukkan bahwa Mesir memperbolehkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda, sehingga pembuatan keputusan untuk melepaskan kewarganegaraan asal (Mesir) tidak dapat dilakukan secara otomatis. Akibatnya, Indonesia tidak dapat memulangkan tersangka melalui jalur ekstradisi karena tidak adanya perjanjian ekstradisi antara kedua negara. Sebagai gantinya, Polri bersinergi dengan Interpol melalui Hubinter untuk melaksanakan pemulangan tersangka. Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO setelah gelar perkara pada 22 April lalu. Ia diketahui sering tampil sebagai juri hafiz Al-Quran di acara televisi. Kasus ini melibatkan lebih dari satu korban, dengan laporan dari kuasa hukum menyatakan bahwa seluruh korban mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat perbuatannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait