Bareskrim Terkendala Pulangkan Buron Pencabulan Ahmad Al Misry ke RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri mengungkapkan kendala dalam upaya memulangkan buron kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry, yang saat ini berada di Mesir dan sudah masuk dalam daftar red notice Interpol. Kombes Faisal Febrianto menjelaskan kendala utama terkait dengan status kewarganegaraan ganda yang dimiliki tersangka. Meskipun Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda, pendalaman menunjukkan bahwa Mesir memperbolehkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda, sehingga pembuatan keputusan untuk melepaskan kewarganegaraan asal (Mesir) tidak dapat dilakukan secara otomatis. Akibatnya, Indonesia tidak dapat memulangkan tersangka melalui jalur ekstradisi karena tidak adanya perjanjian ekstradisi antara kedua negara. Sebagai gantinya, Polri bersinergi dengan Interpol melalui Hubinter untuk melaksanakan pemulangan tersangka. Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO setelah gelar perkara pada 22 April lalu. Ia diketahui sering tampil sebagai juri hafiz Al-Quran di acara televisi. Kasus ini melibatkan lebih dari satu korban, dengan laporan dari kuasa hukum menyatakan bahwa seluruh korban mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat perbuatannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.12
Pengacara Apresiasi Polri, Harap Syekh Ahmad Al Misry Segera Dipulangkan
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.09
Bareskrim Polri Tangkap Basri Lewaimang Pengelola THM Planet Batam di Malaysia
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 15.31
Syekh Ahmad Al Misry Masuk Red Notice Interpol, Ini Kendala Pemulangannya
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.07
Polri Ungkap Kendala Pulangkan Pendakwah SAM dari Mesir
Berita terkait
Red Notice Terbit, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buronan Internasional
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 17.40
Jadi Buron Internasional, Aparat Buru Syekh Ahmad Al Misry di Mesir
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 07.07
Tertangkap di Bali, Buron Interpol Asal Ethiopia Diseret Polri ke Negara Asal
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 08.22
Pengasuh Ponpes Al-Hidayah Pati Jadi Tersangka Pencabulan, Terancam 12 Tahun Penjara
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 13.59