PP 24 Tahun 2026 Dinilai Bakal Jadi Angin Segar Bagi Industri Asuransi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyambut positif penerbitan PP Nomor 24 Tahun 2026 yang dinilai menjadi angin segar bagi industri asuransi umum. Regulasi ini mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy agar lebih terstruktur, transparan, dan terpantau. Budi menjelaskan bahwa penguatan tata kelola ekspor berpotensi meningkatkan kebutuhan berbagai jenis asuransi, termasuk marine cargo, property, engineering, liability, kredit perdagangan, suretyship, dan perlindungan risiko lain dalam rantai pasok ekspor.
Budi menekankan bahwa dampak regulasi ini tidak otomatis besar dalam jangka pendek. Signifikansinya bergantung pada implementasi di lapangan, kelancaran proses ekspor, volume perdagangan, kepastian kontrak, serta pemanfaatan asuransi oleh pelaku usaha. Jika kebijakan ini mampu meningkatkan kepastian bisnis dan memperluas aktivitas ekspor secara berkelanjutan, dampaknya bagi industri asuransi dapat terasa lebih nyata dalam jangka menengah. Budi menegaskan bahwa peluang ini bukan hanya bagi perusahaan asuransi tertentu, melainkan momentum bagi seluruh industri asuransi umum untuk memperkuat perannya dalam mendukung ekonomi nasional.
Bagikan
Berita terkait
FESyar 2026 jadi Momentum Gerakkan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 17.49
Di Era Suku Bunga Tinggi, Begini Cara RI Kejar Pertumbuhan 6% 2027
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.45
Pemerintah dan DPR Sepakat Pertumbuhan Ekonomi 6% di APBN 2027
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 16.00
Harga Minyak Dunia Tinggi, ESDM Genjot Eksplorasi di Dalam Negeri Mulai 2027
kumparan · 29 September 2026 pukul 11.17