Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

PP 26/2026 Titik Balik Perjuangan Dosen PPPK Menjadi PNS

PP 26/2026 tentang Pengadaan Khusus PNS Dosen ditetapkan 25 Juni 2026, memberikan jalan hukum bagi dosen PPPK di lingkungan instansi pemerintah, khususnya perguruan tinggi negeri, untuk beralih menjadi PNS. Dosen PPPK selama ini menjalankan beban kerja sama dengan dosen ASN mengajar, meneliti, membimbing, serta menulis publikasi, namun status kontrak menimbulkan ketidakpastian karier jangka panjang termasuk ruang pengembangan jabatan, studi lanjut, dan kesejahteraan. Yumnawati menyatakan PP ini merupakan manifestasi perjuangan kolektif berbagai organisasi dan forum PPPK dosen melalui advokasi publik, audiensi, konsolidasi, serta memorandum ke Presiden. Tantangan selanjutnya adalah membangun soliditas forum dosen PPPK dalam mengawal transisi yang adil dan objektif menuju PNS.

Berita terkait