PP 26/2026 Titik Balik Perjuangan Dosen PPPK Menjadi PNS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PP 26/2026 tentang Pengadaan Khusus PNS Dosen ditetapkan 25 Juni 2026, memberikan jalan hukum bagi dosen PPPK di lingkungan instansi pemerintah, khususnya perguruan tinggi negeri, untuk beralih menjadi PNS. Dosen PPPK selama ini menjalankan beban kerja sama dengan dosen ASN mengajar, meneliti, membimbing, serta menulis publikasi, namun status kontrak menimbulkan ketidakpastian karier jangka panjang termasuk ruang pengembangan jabatan, studi lanjut, dan kesejahteraan. Yumnawati menyatakan PP ini merupakan manifestasi perjuangan kolektif berbagai organisasi dan forum PPPK dosen melalui advokasi publik, audiensi, konsolidasi, serta memorandum ke Presiden. Tantangan selanjutnya adalah membangun soliditas forum dosen PPPK dalam mengawal transisi yang adil dan objektif menuju PNS.
Bagikan
Berita terkait
PNS Senior dapat Penghargaan, Sultan HB X Ingatkan Soal Warisan Budaya Kerja
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 16.00
ASN Bisa WFH Akibat Erupsi Anak Krakatau, Ini Syaratnya
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 13.00
ASN Terbukti Main Judol, Gus Ipul: Akan Ditindak Sesuai Ketentuan
kumparan · 7 September 2026 pukul 12.44
Arahan Gus Ipul ke ASN Kemensos: Tingkatkan Integritas dan Kerja Sama
kumparan · 7 September 2026 pukul 12.16