PPASDA: Destructive Fishing di DAS Serayu Tak Bisa Lagi Dianggap Pelanggaran Biasa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA) mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap praktik Destructive Fishing (DF) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Serayu, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Praktik pengeboman, penggunaan potas, dan penyetruman ikan dilakukan secara masif dan terstruktur, bahkan pelakunya bersenjata sehingga sulit ditangani masyarakat. Dampaknya meliputi rusaknya habitat perairan, terputusnya rantai makanan, penurunan kualitas air, serta ancaman kesehatan akibat paparan potassium pada ikan.
Direktur Eksekutif PPASDA Muhammad Irvan Mahmud Asia menjelaskan bahwa lemahnya penegakan hukum disebabkan oleh koordinasi dan pengawasan yang terbatas, tidak berjalannya sanksi sosial maupun pidana, serta keterbatasan sumber daya Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap yang jaraknya jauh dari lokasi. Indonesia sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yang memadai, mulai dari UU Perikanan, UU Kelautan, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, hingga PP tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. PPASDA menilai praktik ini tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran biasa.
Bagikan
Berita terkait
Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar Kawasan Bukit Soeharto di IKN
CNN Indonesia · 27 September 2026 pukul 06.40
KKP Gandeng China Latih ABK-Genjot Produksi Perikanan
kumparan · 27 September 2026 pukul 06.26
Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri
kumparan · 25 September 2026 pukul 22.24
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ahmad Sahroni: Kalau Ditemukan Unsur Pidana, segera Copot!
JawaPos · 25 September 2026 pukul 19.15