PPASDA: Destructive Fishing di DAS Serayu Tak Bisa Lagi Dianggap Pelanggaran Biasa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA) mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap praktik Destructive Fishing (DF) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Serayu, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Praktik pengeboman, penggunaan potas, dan penyetruman ikan dilakukan secara masif dan terstruktur, bahkan pelakunya bersenjata sehingga sulit ditangani masyarakat. Dampaknya meliputi rusaknya habitat perairan, terputusnya rantai makanan, penurunan kualitas air, serta ancaman kesehatan akibat paparan potassium pada ikan.
Direktur Eksekutif PPASDA Muhammad Irvan Mahmud Asia menjelaskan bahwa lemahnya penegakan hukum disebabkan oleh koordinasi dan pengawasan yang terbatas, tidak berjalannya sanksi sosial maupun pidana, serta keterbatasan sumber daya Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap yang jaraknya jauh dari lokasi. Indonesia sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yang memadai, mulai dari UU Perikanan, UU Kelautan, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, hingga PP tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. PPASDA menilai praktik ini tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran biasa.
Bagikan
Berita terkait
Penguatan Listrik Jampang Kulon Dinilai Buka Peluang Ekonomi Baru
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.18
Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C & 392 Premanisme
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.05
Kuota Penangkapan Tuna Sirip Biru Tak Berubah 15 Tahun, KKP Minta Ditambah
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 11.15
Kapolri Jenderal Suyudi Dekat dengan Para Kiai
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 02.22