Prabowo Bersurat ke DPR Ajukan KRI Ki Hajar Dewantara Dijual
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI untuk meminta persetujuan penjualan kapal perang latih TNI AL, KRI Ki Hajar Dewantara. Surpres dengan nomor R-33 tertanggal 14 Juli 2026 ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Agustus 2026. Prabowo mengusulkan penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara sebagai Barang Milik Negara. Selain itu, Prabowo juga mengirimkan Surpres terkait pencalonan beberapa jabatan, termasuk Gubernur Bank Indonesia dan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan. Semua surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang Berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.59
Rajiv DPR Apresiasi Kapolri Cepat Menangkap Keinginan Presiden Perihal Swasembada Bawang Putih
Berita terkait
DPR Terima Surat Presiden Terkait Calon Dubes, Bakal Dibahas di Komisi I
Detik.com · 22 September 2026 pukul 12.49
Baleg DPR Ungkap Usul Lembaga Agraria: Di Bawah Presiden, Setara Kementerian
Detik.com · 21 September 2026 pukul 15.57
Bahlil Pastikan Kelembagaan BUK Migas Berada Langsung di Bawah Presiden
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 21.00
DPR Minta Pemerintah Dampingi Keluarga Jurnalis Hilang Kontak
Liputan6.com · 11 September 2026 pukul 11.08