Prabowo Bersurat ke DPR Ajukan KRI Ki Hajar Dewantara Dijual
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI untuk meminta persetujuan penjualan kapal perang latih TNI AL, KRI Ki Hajar Dewantara. Surpres dengan nomor R-33 tertanggal 14 Juli 2026 ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Agustus 2026. Prabowo mengusulkan penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara sebagai Barang Milik Negara. Selain itu, Prabowo juga mengirimkan Surpres terkait pencalonan beberapa jabatan, termasuk Gubernur Bank Indonesia dan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan. Semua surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang Berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Menkum Ungkap Perintah Prabowo soal RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.59
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Surpres Pergantian Kapolri
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 13.52
Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 06.15
8 Fraksi DPR Setuju Pembahasan RAPBN 2027, PDIP hingga PKS Beri Catatan
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 14.57