Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Bersurat ke DPR Ajukan KRI Ki Hajar Dewantara Dijual

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI untuk meminta persetujuan penjualan kapal perang latih TNI AL, KRI Ki Hajar Dewantara. Surpres dengan nomor R-33 tertanggal 14 Juli 2026 ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Agustus 2026. Prabowo mengusulkan penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara sebagai Barang Milik Negara. Selain itu, Prabowo juga mengirimkan Surpres terkait pencalonan beberapa jabatan, termasuk Gubernur Bank Indonesia dan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan. Semua surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang Berlaku.

Berita terkait