Baleg DPR Ungkap Usul Lembaga Agraria: Di Bawah Presiden, Setara Kementerian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, mengungkapkan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria akan disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR. Dalam RUU ini, Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) diatur setingkat kementerian dan berada di bawah presiden. Iman menjelaskan bahwa lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada presiden, sehingga otonom dan setara dengan kementerian. Namun, nama resmi LPRA tidak dicantumkan dalam RUU, melainkan disesuaikan dengan keinginan presiden. LPRA akan memiliki kewenangan seperti menyelesaikan konflik agraria, menetapkan subjek dan objek reformasi agraria, mengatur akses dan aset, serta melakukan penataan akses. Ketua Panja RUU juga menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait LPRA harus diterbitkan paling lambat satu tahun setelah undang-undang disahkan. Struktur kelembagaan akan diatur lebih lanjut dalam Perpres tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 17.53
Lembaga Reforma Agraria Tetap Dibentuk, Nama Tunggu Presiden
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 17.16
RUU Reforma Agraria Disahkan, Konflik Tanah Bisa Lebih Cepat Kelar
kumparan · 21 September 2026 pukul 16.58
DPR-Pemerintah Sepakati Solusi Konflik Agraria dalam Rapat yang Dipimpin Dasco
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 15.24
Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Reforma Agraria ke Paripurna
Berita terkait
Mengenal BRAN, Badan Baru di Bawah Presiden dalam RUU Reforma Agraria
kumparan · 9 September 2026 pukul 15.31
RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 11.50
Nusron Akhirnya Muncul Usai Absen Rapat DPR 2 Kali Beruntun
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 13.48
Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Reforma Agraria ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU
Detik.com · 21 September 2026 pukul 13.24