Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Baleg DPR Ungkap Usul Lembaga Agraria: Di Bawah Presiden, Setara Kementerian

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, mengungkapkan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria akan disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR. Dalam RUU ini, Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) diatur setingkat kementerian dan berada di bawah presiden. Iman menjelaskan bahwa lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada presiden, sehingga otonom dan setara dengan kementerian. Namun, nama resmi LPRA tidak dicantumkan dalam RUU, melainkan disesuaikan dengan keinginan presiden. LPRA akan memiliki kewenangan seperti menyelesaikan konflik agraria, menetapkan subjek dan objek reformasi agraria, mengatur akses dan aset, serta melakukan penataan akses. Ketua Panja RUU juga menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait LPRA harus diterbitkan paling lambat satu tahun setelah undang-undang disahkan. Struktur kelembagaan akan diatur lebih lanjut dalam Perpres tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait