Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Bahlil Pastikan Kelembagaan BUK Migas Berada Langsung di Bawah Presiden

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa Badan Usaha Khusus (BUK) Migas akan berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional dan menjadi bagian dari arah kebijakan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang sedang dilakukan pemerintah bersama DPR. Bahlil menegaskan kedudukan ini sudah final dan fokus pemerintah kini pada formulasi regulasi yang memberi fleksibilitas hukum serta memperkuat kewenangan BUK Migas, khususnya dalam menyederhanakan perizinan lintas sektor di bidang hulu migas agar tidak menghambat peningkatan produksi minyak. Ia juga menyatakan bahwa BUK Migas akan diberi fleksibilitas untuk bernegosiasi dan menyusun skema kerja sama operasional dengan pihak swasta, baik dalam sistem cost recovery maupun bentuk lain yang menguntungkan semua pihak. Rincian struktur kelembagaan akan disampaikan seiring berkembangnya proses pembahasan RUU Migas di DPR. Pemerintah menargetkan pembahasan RUU Migas rampai pada Oktober 2026, sejalan dengan Surat Presiden Nomor R-45/Pres/09/2026 yang menunjuk wakil pemerintah untuk mengawal pembahasan tersebut. Komisi XII DPR sebelumnya mengidentifikasi tiga opsi kelembagaan, namun dengan arah kebijaman pemerintah, pembentukan BUK Migas kini menjadi opsi utama untuk memenuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan peran regulator dari badan usaha yang kontrak langsung dengan KKKS. Secara hukum, pembentukan BUK Migas akan menggantikan fungsi pengusahaan hulu migas yang sebelumnya dikelola oleh SKK Migas, yang saat ini berstatus sementara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait